Konsumen Cash Balikpapan Regency Minta Uang Kembali, Pengembang Targetkan Refund Rampung 5 Bulan

Mudaetam.com, BALIKPAPAN – Konsumen Perumahan Balikpapan Regency yang telah melakukan pembayaran secara tunai atau cash keras dan memilih tidak melanjutkan pembangunan rumah akan mendapatkan pengembalian dana atau refund 100 persen.

Pengembalian dana tersebut disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan Komisi III DPRD Kota Balikpapan bersama Dinas Perumahan, konsumen, dan PT Mutiara Bahagia Abadi selaku pengembang Perumahan Balikpapan Regency, Rabu (30/9/2026).

Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Yusri, mengatakan proses pengembalian dana diperkirakan berlangsung selama lima bulan dan dilakukan secara bertahap.

“Bagi konsumen yang sudah membeli secara cash dan tidak ingin lagi melanjutkan pembangunan, akan dilakukan pengembalian dana atau refund 100 persen,” ujar Yusri.

Menurut Yusri, konsumen yang paling lama mengendapkan dananya akan menjadi prioritas dalam proses pengembalian. Skema tersebut disiapkan sebagai salah satu solusi atas persoalan pembangunan rumah yang belum terselesaikan.

Selain konsumen cash, RDP juga membahas nasib konsumen yang menggunakan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Untuk kelompok tersebut, pihak pengembang bersama bank pemberi KPR menyepakati kelanjutan pembangunan rumah.

Pencairan dana dari bank akan dilakukan secara bertahap berdasarkan progres pembangunan di lapangan.

Komisaris PT Mutiara Bahagia Abadi, Yan Mogi, mengatakan pihaknya berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban kepada konsumen. Untuk skema pengembalian dana, ia menyebut prosesnya diperkirakan membutuhkan waktu sekitar lima bulan.

“Refund itu lima bulan,” kata Yan.

Yan menjelaskan, keterlambatan pembangunan Perumahan Balikpapan Regency dipengaruhi persoalan arus kas perusahaan. Menurutnya, penjualan mengalami penurunan signifikan selama sekitar satu hingga dua tahun terakhir.

“Tidak terbangun karena kami juga kesulitan cash flow. Terus terang saja, kami hampir setahun lebih, bahkan dua tahun, penjualannya boleh dikatakan praktis tidak ada,” ungkapnya.

Selain persoalan arus kas, Yan mengakui terdapat kendala internal manajemen yang turut memengaruhi pelaksanaan pembangunan.

Untuk konsumen KPR, pihak pengembang telah memperoleh kesepakatan dengan bank pemberi KPR terkait pencairan dana retensi secara bertahap. Dana tersebut akan dicairkan seiring adanya progres pembangunan.

“Bank pemberi KPR sudah sepakat dengan kita. Kita bisa sambil membangun, dia lihat ada pembangunannya, dia cairkan duit kita. Kita ada retensi di bank,” jelasnya.

Yan menegaskan, meskipun proses refund diperkirakan membutuhkan waktu lima bulan, penyelesaian seluruh kewajiban pengembang kepada konsumen ditargetkan paling lambat Juli 2027.

Sementara itu, DPRD Kota Balikpapan memastikan akan mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut. Yusri meminta konsumen dan masyarakat melaporkan apabila terdapat kendala atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.

Dengan skema tersebut, konsumen cash yang tidak lagi ingin melanjutkan pembangunan memiliki jalur penyelesaian melalui pengembalian dana, sementara konsumen KPR diarahkan melalui kelanjutan pembangunan unit rumah. (*)

Pos terkait