Tagihan Kontraktor Belum Lunas, Pengembang Balikpapan Regency Ajukan Skema Bayar 12 Bulan

Mudaetam.com, BALIKPAPAN – PT Mutiara Bahagia Abadi selaku pengembang perumahan Balikpapan Regency menawarkan skema pembayaran secara bertahap selama 12 bulan untuk menyelesaikan tagihan kepada sejumlah kontraktor dan subkontraktor.

Skema tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Balikpapan bersama pihak pengembang, kontraktor dan subkontraktor, Rabu (30/9/2026).

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Ari Sanda, mengatakan, pihak pengembang menyampaikan kesanggupan membayar tagihan secara berangsur selama 12 bulan. Selain cicilan, pengembang juga menawarkan tanah sebagai jaminan.

“Yang pertama jaminan dengan tanah. Tanah dan dia hanya mampu membayarkan berangsur 12 bulan,” ujar Ari.

Menurut Ari, nilai tagihan yang dibahas dalam RDP secara keseluruhan mencapai sekitar Rp9 miliar. Namun, salah satu skema penyelesaian yang ditawarkan pengembang disebut bernilai sekitar Rp7 miliar dan akan dibayarkan secara bertahap selama 12 bulan.

Terkait waktu dimulainya pembayaran, Ari mengatakan belum ditetapkan secara pasti. Para pihak masih harus menyelesaikan administrasi dan melakukan pembahasan lanjutan sebelum kesepakatan dibuat.

“Setelah rapat ini, mereka akan berkumpul lagi. Harus melengkapi administrasi semua dulu, lalu kemudian nanti mereka bersepakat,” katanya.

Selain skema cicilan, pihak pengembang disebut menyiapkan tanah sebagai jaminan. Ari menjelaskan, tanah tersebut akan memiliki nilai yang disesuaikan dengan total invoice dan berada di kawasan Balikpapan Regency.

Berdasarkan penjelasan pihak pengembang dalam rapat, tanah yang ditawarkan sebagai jaminan akan dilengkapi sertifikat dan berada dalam kondisi siap dijual.

Persoalan tersebut melibatkan sedikitnya dua perusahaan. Salah satu perusahaan berdiri sendiri, sementara perusahaan lainnya membawahi sejumlah subkontraktor.

Ari mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah keseluruhan kontraktor maupun subkontraktor yang memiliki tagihan. Namun, total invoice yang belum dibayarkan disebut mencapai sekitar Rp9 miliar.

Tagihan tersebut juga disebut berkaitan dengan pekerjaan yang berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Dalam RDP, terdapat pihak yang menyebut sebagian tagihan berasal dari pekerjaan sejak 2014 dan 2016.

Ari menegaskan DPRD hanya berperan sebagai jembatan komunikasi antara pihak pengembang dengan kontraktor dan subkontraktor. Sebab, persoalan tersebut telah masuk dalam ranah hubungan bisnis atau business to business (B2B).

“Kalau saya melihat, ini sudah kembali ke ranah mereka B2B (business to business). DPRD hanya menjembatani,” pungkasnya. (*)

Pos terkait