PSU Belum Diserahkan Pengembang, Pemkot Balikpapan Belum Bisa Perbaiki Jalan Rusak di Daksa Raya

Mudaetam.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan belum dapat melakukan pembangunan maupun perbaikan infrastruktur di kawasan Perumahan Daksa Raya, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan. Pasalnya, prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kawasan tersebut hingga kini belum diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah kota.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Yusri, menanggapi aksi warga yang kembali melakukan perbaikan jalan secara swadaya di kawasan Daksa Raya. Kondisi jalan rusak tersebut sebelumnya juga sempat menjadi perhatian setelah viral di media sosial.

Yusri menjelaskan, pemerintah kota baru dapat mengambil peran dalam pembangunan maupun pemeliharaan infrastruktur apabila PSU di kawasan perumahan telah diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Kalau sudah diserahkan, pemerintah kota bisa hadir dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur, apakah itu jalan, drainase, PJU, maupun masalah penerangan jalan,” kata Yusri, Rabu (30/9/2026).

Menurutnya, penyerahan PSU menjadi kewajiban yang perlu diselesaikan pengembang agar pemerintah dapat mengambil alih tanggung jawab terhadap fasilitas umum di kawasan perumahan.

Saat ini, kata Yusri, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan tengah mendorong pengembang yang telah menyelesaikan kewajibannya untuk segera menyerahkan PSU kepada pemerintah kota.

“Kita minta itikad baik dari pengembang untuk menyerahkan PSU-nya,” ujarnya.

Khusus Perumahan Daksa Raya, Yusri memastikan PSU belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Balikpapan. Karena itu, pemerintah belum dapat mengalokasikan pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut.

“Kalau masalah perumahan Daksa itu sebenarnya belum diserahkan ke pemerintah kota. Makanya pemerintah tidak bisa hadir dalam melaksanakan pembangunan di wilayah tersebut,” jelasnya.

Yusri mengatakan, warga dapat meminta pengembang menyelesaikan kewajiban penyerahan PSU apabila pengembang masih diketahui keberadaannya.

Sementara apabila pengembang sudah tidak diketahui keberadaannya, warga dapat berkoordinasi dengan Disperkim, khususnya bagian yang menangani PSU.

“Kalau masih ada pengembangnya, warga harus meminta kepada pengembang. Kalau tidak ada pengembangnya dan sudah tidak tahu di mana keberadaannya, silakan warga langsung berhubungan dengan Dinas Perumahan dan Permukiman bagian PSU,” tuturnya.

Yusri menyebut, belum diserahkannya PSU dapat disebabkan sejumlah kewajiban pengembang yang masih belum tuntas. Di antaranya masih adanya lahan yang akan dikembangkan serta kewajiban terkait dokumen atau sertifikat warga.

“Biasanya masih ada lahan di sekitar situ yang mereka masih mau bangun. Yang kedua, mungkin masih ada kewajiban-kewajibannya yang belum diselesaikan, terkait masalah sertifikat,” katanya.

Ia mencontohkan persoalan di kawasan BDS 2 yang menurutnya juga berkaitan dengan kewajiban pengembang terhadap konsumen, termasuk penyerahan sertifikat kepada warga.

“Contoh seperti kemarin BDS 2, permasalahannya juga begitu. Masih banyak warga yang belum diberikan sertifikatnya. Makanya mungkin mereka belum menyerahkan karena masih ada tanggung jawab dari pengembang,” pungkasnya. (*)

Pos terkait