Tunggakan PBB Pertamina Capai Rp100 Miliar, DPRD Sebut Bisa Bantu Kejar Target PAD Balikpapan

Mudaetam.com, BALIKPAPAN – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pertamina Balikpapan yang diperkirakan mencapai kurang lebih Rp100 miliar dinilai berpotensi membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, mengatakan potensi penerimaan tersebut cukup signifikan di tengah target PAD Balikpapan yang dipatok sekitar Rp1,5 triliun.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu serius menindaklanjuti kewajiban pajak perusahaan besar agar potensi penerimaan yang menjadi hak daerah dapat segera direalisasikan.

“Target PAD kita kan Rp1,5 triliun tidak tercapai, seandainya Pertamina Balikpapan membayarkan kewajibannya, itu bisa membantu pencapaian target,” kata Taufik kepada wartawan, Senin (5/10/2026).

Taufik menyebut, batas waktu pembayaran pajak telah berakhir pada 30 September 2026. Namun, hingga saat ini pembayaran kewajiban Pertamina yang dimaksud belum diketahui terealisasi.

Ia mengatakan, sebelumnya Komisi II DPRD Balikpapan telah mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Pj Kepala Bapenda Balikpapan, Irfan Taufik. Saat itu, DPRD mendapat informasi bahwa pembayaran kewajiban Pertamina sedang dipersiapkan.

“Waktu kami konfirmasi kepada Pj Bapenda, katanya sudah persiapan mau dibayar. Tapi ternyata sampai saat ini belum ada pembayaran,” ujarnya.

Selain mempertanyakan realisasi pembayaran, Taufik juga menyoroti minimnya informasi resmi mengenai perusahaan yang masih memiliki tunggakan pajak. Menurutnya, Komisi II beberapa kali meminta data tersebut kepada Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan.

Ia menyayangkan informasi mengenai besaran tunggakan Pertamina justru lebih banyak diketahui DPRD melalui pemberitaan.

Untuk memastikan kewajiban tersebut dapat ditagih, Taufik mengusulkan Komisi II bersama BPPDRD mendatangi kantor pusat Pertamina di Jakarta. Langkah itu dinilai perlu dilakukan untuk membahas langsung persoalan tunggakan pajak tersebut.

“Kalau perlu Komisi II dan Bapenda ke Jakarta, kita audiensi langsung dengan direktur utamanya. Kita bawa semua data tunggakan dan kita tagih, karena itu hak pemerintah daerah,” tegasnya.

Menurut Taufik, optimalisasi penerimaan dari sektor pajak dengan nilai besar menjadi penting untuk membantu meningkatkan PAD. Selain Pertamina, pemerintah daerah juga diminta mendata potensi penerimaan dari sektor properti, termasuk BPHTB perumahan dan apartemen.

“Bukan hanya Pertamina. Data perumahan, BPHTB, dan apartemen juga harus dibuka. Kalau memang ada yang belum membayar atau masih mencicil, harus segera ditindak sesuai ketentuan,” katanya.

Taufik berharap pemerintah daerah tidak melewatkan potensi penerimaan pajak yang dapat digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Jangan sampai hak pajak yang seharusnya masuk ke daerah justru tidak bisa digunakan untuk kemaslahatan masyarakat. Ini harus segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan