Aktivis Soroti Dugaan Tambang di Hutan Pendidikan Kukar, Satgas PKH dan Gakkum KLHK Diharapkan Turun Tangan

Mudaetam.com, KUTAI KARTANEGARA — Aktivis Pemuda Peduli Lingkungan, Abdul Hamid, menyoroti dugaan aktivitas pertambangan PT Sinar Kumala Naga (SKN) yang terindikasi berada di dalam kawasan hutan penelitian dan pendidikan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Abdul Hamid meminta dugaan aktivitas tersebut ditelusuri secara serius oleh instansi berwenang. Pasalnya, kawasan hutan yang memiliki fungsi penelitian dan pendidikan dinilai perlu mendapat perlindungan agar tidak terganggu oleh aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian mengingat Kukar merupakan salah satu wilayah yang berada di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia khawatir, apabila dugaan pelanggaran di kawasan hutan tidak ditindaklanjuti, hal itu dapat menimbulkan persoalan lingkungan yang lebih luas di wilayah sekitar IKN.

“Kalau perusahaan memiliki IUP, seharusnya tetap mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kepemilikan izin usaha pertambangan tidak serta-merta membenarkan kegiatan di kawasan yang penggunaannya dibatasi atau memerlukan izin khusus,” tegas Abdul Hamid kepada media, Senin (12/10/2026).

Ia juga menyoroti indikasi adanya pembukaan atau pembangunan jalan di dalam kawasan kehutanan yang diduga dilakukan tanpa izin. Menurutnya, dugaan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan apakah kegiatan pembukaan jalan telah sesuai dengan peruntukan kawasan dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Abdul Hamid meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta aparat penegakan hukum di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menindaklanjuti informasi tersebut melalui pemeriksaan lapangan dan verifikasi dokumen.

Pemeriksaan diharapkan mencakup kesesuaian koordinat wilayah izin usaha pertambangan PT Sinar Kumala Naga dengan peta batas kawasan hutan, status dan fungsi kawasan hutan penelitian dan pendidikan, serta legalitas pembukaan jalan yang terindikasi berada di dalam kawasan tersebut.

“Satgas PKH dan Gakkum KLHK perlu turun langsung untuk memeriksa kondisi di lapangan. Jangan sampai ada aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan di dalam kawasan hutan, terlebih kawasan tersebut memiliki fungsi penting bagi penelitian dan pendidikan,” ujar Abdul Hamid.

Ia menambahkan, pemeriksaan juga perlu memastikan apakah kegiatan yang berlangsung berada di dalam wilayah izin usaha pertambangan, di luar batas yang diperbolehkan, atau bersinggungan dengan kawasan hutan yang memiliki ketentuan pemanfaatan tersendiri.

Menurutnya, verifikasi secara menyeluruh diperlukan agar penanganan persoalan ini didasarkan pada bukti lapangan, peta resmi, dokumen perizinan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Abdul Hamid menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran, ia mendorong aparat berwenang mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.

“Apabila nantinya ditemukan bukti bahwa aktivitas PT Sinar Kumala Naga melanggar ketentuan, kami meminta agar persoalan ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Perlindungan kawasan hutan tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Ia berharap penanganan dugaan aktivitas pertambangan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan di Kukar dan wilayah sekitar IKN. Menurutnya, pembangunan dan kegiatan usaha harus berjalan dengan tetap memperhatikan fungsi kawasan hutan serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, dugaan aktivitas pertambangan dan pembukaan jalan di kawasan hutan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Konfirmasi dari pihak PT Sinar Kumala Naga, Satgas PKH, serta instansi penegakan hukum dan kehutanan terkait diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai status kawasan, legalitas kegiatan, dan tindak lanjut pemeriksaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan