Mudaetam.com, BALIKPAPAN – Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Balikpapan hingga September 2026 masih jauh dari target yang ditetapkan. Dari target sekitar Rp331 miliar, penerimaan yang berhasil direalisasikan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan baru mencapai sekitar Rp74 miliar atau 22,6 persen.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Komisi II DPRD Kota Balikpapan yang selama ini melakukan evaluasi terhadap kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk penerimaan dari sektor pajak daerah.
Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Japar Sidik, mengatakan PBB-P2 merupakan salah satu sumber penting dalam menopang PAD selain pajak restoran, hotel, dan hiburan.
“Komisi II sudah beberapa kali melakukan RDP terkait PAD. Salah satu yang menjadi tumpuan utama PAD itu adalah pajak PBB-P2, kemudian pajak restoran, hotel, dan hiburan. Itu yang kami fokuskan, berapa persen yang sudah dihasilkan,” kata Japar kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, dengan realisasi yang baru sekitar Rp74 miliar, Pemkot masih memiliki pekerjaan besar untuk mengejar target PBB-P2 hingga akhir tahun.
Japar mengakui pembayaran PBB-P2 selama ini cenderung meningkat menjelang akhir tahun. Namun, ia meminta Pemkot tidak hanya menunggu masyarakat melakukan pembayaran pada Oktober hingga November.
“Memang informasi terakhir targetnya Rp331 miliar. Namun hingga September baru terealisasi sekitar Rp74 miliar. PBB-P2 belum mencapai target sesuai harapan,” ujarnya.
Memasuki kuartal ketiga 2026, waktu yang tersisa untuk mengejar target dinilai semakin terbatas. Karena itu, diperlukan langkah aktif dari Pemkot untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP).
Japar mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk lebih gencar mengingatkan masyarakat yang memiliki kewajiban membayar PBB-P2.
“Harusnya sebelum jangka waktu yang sudah ditetapkan sampai November nanti, ada usaha-usaha. Apa usaha-usahanya? Tetap menyampaikan kepada WP yang ada untuk menyelesaikan pembayaran PBB-nya,” tegasnya.
Ia menilai imbauan kepada wajib pajak perlu dilakukan secara masif melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media.
Selain itu, Japar meminta Pemkot memastikan data wajib pajak, khususnya nomor kontak, terdokumentasi dengan baik.
Dengan demikian, wajib pajak yang belum melakukan pembayaran dapat diberikan pengingat secara langsung.
“Nomor-nomor wajib pajak (WP) itu juga harus terdata. Jadi kalau ada yang belum bayar dan sebagainya, bisa diingatkan. Seharusnya begitu,” pungkasnya. (Adv/M/H)








