Mudaetam.com, BALIKPAPAN — Penertiban aktivitas pertambangan di kawasan Tahura Bukit Soeharto dinilai tidak cukup hanya dengan pengenaan sanksi administratif. Pemerintah dan aparat penegak hukum didorong untuk memastikan seluruh aspek hukum, termasuk potensi tindak pidana dan kewajiban pemulihan lingkungan, ditindaklanjuti secara serius.
Hal tersebut disampaikan Ketua Program Studi Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, Rinto, S.H., M.H., menyikapi penguasaan kembali kawasan seluas 111,71 hektare yang sebelumnya dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan PT Singlurus Pratama.
Dalam penertiban tersebut, pemerintah juga menetapkan potensi denda administratif sekitar Rp147,31 miliar. Namun, menurut Rinto, besaran denda tersebut tidak boleh menjadi akhir dari proses penegakan hukum.
“Denda administratif bukan harga untuk membeli legalitas. Kalau dari hasil penyidikan ditemukan unsur tindak pidana, pembayaran denda tidak menghapus pertanggungjawaban pidana,” ujar Rinto.
Ia menegaskan, kegiatan pertambangan yang berada di kawasan hutan harus tunduk pada berbagai ketentuan hukum secara bersamaan. Tidak hanya menyangkut regulasi pertambangan, tetapi juga aturan mengenai kehutanan, konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, serta penertiban kawasan hutan.
Rinto menilai, keberadaan izin pertambangan tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk melakukan aktivitas di kawasan konservasi.
“Izin pertambangan bukan tiket untuk menggali kawasan konservasi. Memiliki izin di sektor pertambangan tidak otomatis memberikan hak kepada korporasi untuk menggunakan kawasan hutan tanpa memenuhi ketentuan kehutanan dan konservasi,” tegasnya.
Menurutnya, penegakan hukum juga harus melihat kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana korporasi. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pekerja atau operator yang berada di lapangan.
“Yang harus dicari bukan hanya siapa yang mengoperasikan alat berat, tetapi siapa yang mengambil keputusan, siapa yang memberikan perintah, siapa yang mengendalikan kegiatan, dan siapa yang menikmati manfaat ekonominya,” katanya.
Ia menilai, ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya memberikan ruang untuk menelusuri pertanggungjawaban berbagai pihak apabila ditemukan pelanggaran terhadap fungsi kawasan konservasi.
Selain aspek hukum, Rinto meminta pemerintah menghitung secara menyeluruh dampak ekonomi dan ekologis dari aktivitas pertambangan tersebut. Perhitungan, kata dia, tidak semestinya hanya berfokus pada luas kawasan yang digunakan maupun nilai denda administratif.
“Negara juga harus menghitung berapa keuntungan yang diperoleh dan berapa kerugian ekologis yang harus dipulihkan,” ujarnya.
Menurut Rinto, pemulihan kawasan harus menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan tersebut. Kerusakan bentang alam, dampak terhadap ekosistem, serta biaya rehabilitasi perlu dihitung agar proses penertiban tidak berhenti sebatas penguasaan kembali lahan.
Terlebih, Tahura Bukit Soeharto memiliki posisi strategis sebagai kawasan konservasi di sekitar Ibu Kota Nusantara. Karena itu, kasus tersebut dinilai menjadi ujian bagi konsistensi pemerintah dalam menjaga kawasan hutan dan menerapkan supremasi hukum.
“Kawasan konservasi bukan tanah kosong. Izin usaha bukan kekebalan hukum. Negara harus menunjukkan bahwa hukum berlaku sama, termasuk ketika berhadapan dengan korporasi besar,” pungkas Rinto. (*)









