Mudaetam.com, BALIKPAPAN – Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, mempertanyakan mekanisme dan kewenangan pengelolaan parkir di kawasan Pantai Permai yang juga menjadi akses menuju Kantor Kecamatan Balikpapan Kota. Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai dasar pengelolaan agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Danang mengatakan, DPRD hingga saat ini belum membahas secara khusus kebijakan tersebut. Namun, ia menilai penting untuk memastikan apakah pengelolaan parkir oleh kecamatan telah dilakukan sesuai ketentuan dan melalui koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang, yakni Dinas Perhubungan.
“Apakah targetnya memang untuk kawasan Pantai Permai atau masyarakat yang ingin mengurus administrasi di Kecamatan Balikpapan Kota. Lalu soal kewenangan ini bagaimana. Kan ada Dinas Perhubungan, sehingga perlu dipastikan mekanisme pengelolaannya,” ujar Danang, Selasa (28/7/2026)
Meski mempertanyakan aspek kewenangan, Danang menegaskan pada prinsipnya setiap OPD memiliki peluang untuk mengelola potensi pendapatan daerah sepanjang dilakukan sesuai aturan dan melalui koordinasi dengan instansi terkait.
“Semua OPD boleh mengelola potensi pendapatan daerah apabila memang ada peluang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Yang penting mekanismenya benar dan ada komunikasi dengan dinas terkait,” katanya.
Ia menambahkan, yang paling penting bukan siapa yang mengelola, melainkan bagaimana sistem pengelolaannya berjalan secara transparan dan akuntabel. Seluruh hasil retribusi parkir, lanjutnya, harus tercatat dan masuk ke kas daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan PAD.
“Tujuan kita adalah meningkatkan PAD. Jangan sampai ada kebocoran dalam pengelolaannya. Seluruh penerimaan harus masuk ke kas daerah dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Danang.
Komisi I DPRD berharap pemerintah memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai dasar hukum, mekanisme, serta tujuan penerapan sistem parkir tersebut agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. (*)









