Forum Muda Inspiratif Balikpapan Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLN

Mudaetam.com, BALIKPAPAN – Forum Muda Inspiratif Balikpapan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLN yang diduga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah di Indonesia.

Founder Forum Muda Inspiratif Balikpapan, Agung Syahrir, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendukung penuh langkah Kortas Tipikor Polri dalam menangani dugaan korupsi yang berkaitan dengan pasokan batu bara untuk PLN maupun perkara korupsi lainnya. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Agung kepada wartawan, Jum’at (10/7/2026).

Menurut Agung, dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja. Ia menilai penyidik perlu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik yang menyebabkan terganggunya pasokan batu bara hingga berdampak pada pelayanan listrik kepada masyarakat.

“Apabila memang ada keterlibatan pihak-pihak lain yang bekerja secara terorganisasi, semuanya harus diungkap secara tuntas. Masyarakat tentu menginginkan proses hukum yang adil dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi,” katanya.

Sementara itu, tim gabungan Kortas Tipikor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi. Salah satunya melalui penggeledahan sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara yang meliputi dugaan korupsi terkait PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.

Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang yang tersimpan di dalam sebuah brankas tersembunyi.

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa brankas tersebut berisi tujuh koper yang menyimpan 74 kilogram emas batangan, USD4.767.300, SGD14.083.800, serta uang tunai sebesar Rp100 juta. Total nilai seluruh aset tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Selain aset tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon genggam, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun barang-barang yang ditemukan di dalam brankas.

Hingga saat ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi di wilayah Jakarta dan Bogor. Dari rangkaian kegiatan tersebut ditemukan dua brankas, masing-masing berada di kafe de’Clan Signature dan sebuah rumah di kawasan Sentul.

Penyidikan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mencakup dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi pasokan batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel. Penanganan perkara tersebut menjadi salah satu fokus pemerintah dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan