Mudaetam.com, BALIKPAPAN – Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, menilai penerapan kebijakan work from home (WFH) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan belum berjalan secara optimal.
Menurutnya, kebijakan yang diberlakukan sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat tersebut tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Budiono menegaskan, pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama, khususnya pada perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti kantor kelurahan dan kecamatan.
Karena itu, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta memastikan pelayanan tetap berjalan meski sebagian aparatur menjalankan tugas dari rumah.
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap ada. Kepala OPD maupun pejabat yang bertanggung jawab harus memastikan pelayanan tidak terganggu meskipun ada pegawai yang bekerja dari rumah,” ujarnya usai mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan, Senin (6/7/2026).
Ia menambahkan, kebijakan WFH yang diterapkan setiap hari Jumat selama sekitar dua bulan terakhir merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan efisiensi yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun, berdasarkan pengamatannya, implementasi di lapangan masih belum menunjukkan hasil yang maksimal.
“Kalau saya melihat, memang belum terlalu efektif. Tetapi karena ini merupakan kebijakan pemerintah pusat, tentu tetap harus dijalankan sambil terus dilakukan pengawasan,” katanya.
Budiono juga mengingatkan agar pelaksanaan WFH tidak menjadi celah munculnya ketidakdisiplinan aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, pimpinan OPD memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh ASN tetap menjalankan tugas dan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia menegaskan, DPRD akan mendorong evaluasi apabila pelaksanaan WFH terbukti berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan publik.
“Tentu akan dievaluasi apabila pelaksanaannya tidak sesuai. Namun, kewenangan untuk menentukan kebijakan tersebut tetap berada di pemerintah pusat karena ini merupakan kebijakan nasional,” pungkasnya. (*)









