Budiono Minta ASN Disiplin, Kehadiran di Kantor Harus Jadi Prioritas

Mudaetam.com, BALIKPAPAN – Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, menanggapi keluhan masyarakat terkait dugaan rendahnya kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. Salah satu aduan yang diterima menyebut Lurah Gunung Samarinda kerap tidak berada di kantor pada saat jam pelayanan.

Menurut Budiono, ASN pada hakikatnya merupakan pelayan masyarakat. Karena itu, seluruh aparatur, khususnya yang bertugas di unit pelayanan publik seperti kelurahan, harus menjalankan tugas sesuai ketentuan jam kerja serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Fungsi ASN adalah melayani masyarakat. Terutama di tingkat kelurahan yang bersentuhan langsung dengan warga, maka kedisiplinan dan kehadiran saat jam pelayanan harus menjadi perhatian,” ujarnya, Senin (6/7/2026).

Terkait keluhan tersebut, Budiono menjelaskan bahwa pemerintah telah memiliki mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap disiplin ASN secara berjenjang. Evaluasi terhadap pegawai dilakukan sesuai struktur organisasi hingga berujung pada penegakan disiplin oleh instansi yang berwenang.

Ia menjelaskan, staf dievaluasi oleh kepala bagian atau kepala seksi, sementara kinerja aparatur di tingkat kelurahan menjadi tanggung jawab pihak kecamatan. Selanjutnya, kecamatan berada dalam pengawasan pemerintah kota melalui Asisten I, sedangkan penanganan pelanggaran disiplin ASN menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)

“Kalau memang terbukti ada pelanggaran disiplin, tentu ada mekanisme pembinaan hingga pemberian sanksi, mulai dari teguran lisan sampai teguran tertulis sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Budiono juga menyoroti kebijakan Work From Home (WFH) yang diterapkan setiap hari Jumat berdasarkan kebijakan pemerintah pusat. Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi kerja, namun pelaksanaannya tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia menegaskan, meskipun terdapat kebijakan WFH, pejabat struktural seperti kepala perangkat daerah, kepala bidang, kepala bagian, maupun kepala seksi tetap harus bersiaga di kantor agar pelayanan publik tidak terhambat.

Dari hasil evaluasi DPRD, Budiono menilai kebijakan WFH pada hari Jumat masih perlu dikaji kembali karena dinilai kurang efektif bagi pelayanan publik, terutama di tingkat kelurahan yang setiap hari berinteraksi langsung dengan masyarakat.

“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti. Warga tetap membutuhkan pelayanan yang maksimal, termasuk pada hari Jumat. Karena kebijakan ini berasal dari pemerintah pusat, hasil evaluasi dan aspirasi masyarakat akan kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan