Keluhan Dugaan Kecurangan SPMB Mengemuka Saat Reses, Alwi Minta Aturan Dipatuhi

Mudaetam.com, BALIKPAPAN – Dugaan adanya oknum yang berbuat curang dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 menjadi salah satu keluhan yang disampaikan masyarakat kepada Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, saat menggelar Reses Masa Sidang III Tahun 2025/2026 di Aula Rumah Jabatan, Jalan Kapten Piere Tendean, Gunungsari Ilir, Balikpapan Tengah, Rabu (1/7/2026).

Menanggapi keluhan tersebut, Alwi menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini harus berjalan secara transparan, adil, dan bebas dari praktik titip-menitip sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengungkapkan, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru.

“Aturan dari KPK tahun ini cukup tegas. Tidak ada lagi praktik titip-menitip anak sekolah, baik melalui anggota dewan maupun dari pihak sekolah. Saya menyambut baik aturan ini karena membuat proses penerimaan siswa menjadi lebih adil dan transparan,” ujar Alwi.

Menurutnya, selama ini anggota DPRD kerap menerima permintaan dari masyarakat untuk membantu memasukkan anak ke sekolah tertentu. Namun, ia menegaskan bahwa bantuan tersebut memiliki batasan dan harus tetap mengikuti mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

“Selama ini setiap musim penerimaan siswa baru kami sering didatangi masyarakat yang meminta bantuan. Sebenarnya bukan dalam konteks menitipkan, tetapi membantu menyampaikan aspirasi. Namun sekarang aturannya sudah jelas dan harus dipatuhi bersama,” katanya.

Alwi juga mengingatkan bahwa apabila ditemukan oknum yang melakukan kecurangan dalam pelaksanaan SPMB, maka akan ada konsekuensi hukum maupun sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Ia menyebut, apabila pelanggaran dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi berat, mulai dari pencopotan jabatan hingga pemberhentian sebagai ASN. Selain itu, jika terbukti terdapat unsur pidana,
proses hukum juga dapat diberlakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, Alwi berharap seluruh pihak, baik penyelenggara, tenaga pendidik, maupun masyarakat, dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar pelaksanaan SPMB 2026 berlangsung jujur, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik.

“Kami berkomitmen mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Harapannya, proses SPMB tahun ini dapat berjalan lancar, bersih, dan benar-benar memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan