Dugaan Suap dan Izin Berlayar Ilegal, KSOP Terseret Kasus Tambang Batu Bara PT AKT

JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah, Handry Sulfian sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara milik PT Asmin Koalindo Tuhup.

Penetapan ini merupakan hasil penyidikan atas dugaan praktik penyimpangan yang berlangsung cukup lama, yakni sejak 2016 hingga 2025 di wilayah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman, menjelaskan bahwa tersangka diduga menerima aliran dana secara berkala dari pemilik perusahaan, Samin Tan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pemberian kemudahan terhadap operasional pengangkutan batu bara yang tidak sah.

Menurut penyidik, Handry diduga tetap mengeluarkan persetujuan berlayar bagi kapal pengangkut batu bara tanpa melakukan verifikasi yang semestinya, termasuk mengabaikan laporan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Padahal, izin usaha pertambangan milik PT AKT diketahui telah dicabut sejak 2017, sehingga aktivitas produksi dan distribusi tidak lagi memiliki dasar hukum.

Dalam pengembangan perkara, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Bagus Jaya Waedhana dan Helmi Zaidan Mauludin. Keduanya diduga berperan dalam penyediaan dokumen tidak sah serta manipulasi hasil uji kualitas batu bara untuk mendukung kegiatan ekspor ilegal.

Hingga kini, penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam skema tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan praktik sistematis yang berlangsung dalam jangka waktu panjang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan