Efisiensi Anggaran Bukan Penghambat, Bapemperda DPRD Balikpapan Percepat Target Raperda Strategis

Mudaetam.com, BALIKPAPAN – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah bergulir di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan memastikan bahwa fungsi legislasi tidak akan kendor. Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tetap menjadi prioritas utama demi menjamin keberlangsungan pembangunan daerah.

Andi Arif Agung, yang akrab disapa A3, menyatakan bahwa kebijakan efisiensi tidak berdampak signifikan terhadap substansi kerja legislasi. Menurutnya, Perda merupakan instrumen krusial yang berfungsi sebagai landasan hukum sekaligus “alat kerja” bagi perangkat daerah dalam mengeksekusi berbagai program kerja.

“Efisiensi anggaran tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap proses pembahasan. Perda ini adalah kebutuhan mendasar bagi Pemerintah Kota Balikpapan agar memiliki legalitas yang kuat dalam menjalankan program di lapangan,” ujar A3 saat memberikan keterangan, Jumat (24/4).

A3 menyoroti bahwa tanpa dukungan regulasi yang jelas, pelaksanaan program pemerintah berisiko menghadapi kendala teknis maupun hukum. Oleh karena itu, DPRD bersama Pemerintah Kota tetap berkomitmen mendorong percepatan pembahasan sejumlah Raperda yang dinilai mendesak.

“Kami bicara soal tata kelola kota yang lebih baik sekaligus bagaimana regulasi ini mampu mendongkrak PAD. Tanpa aturan main yang diperbarui, potensi pendapatan daerah bisa hilang,” tambahnya.

Meski optimis, politisi Partai Golkar ini tidak menampik bahwa efisiensi tetap berdampak pada aspek manajerial, seperti pengaturan jadwal rapat koordinasi dan frekuensi pertemuan antar-pihak terkait. Namun, ia menjamin penyesuaian tersebut masih dalam batas wajar dan tidak akan mengurangi kualitas substansi dari produk hukum yang dihasilkan.

DPRD Balikpapan menargetkan seluruh Raperda yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dapat rampung tepat waktu. Hal ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelayanan publik sekaligus menjadi katalisator bagi peningkatan kinerja pemerintah daerah di tengah tantangan ekonomi yang ada.

“Intinya, legislasi tidak boleh berhenti. Kami terus mendorong agar setiap Raperda segera disahkan menjadi Perda karena ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya. (Jer)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan