Mudaetam.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di Gedung DPRD Kota Balikpapan, Selasa (4/8/2026). Pertemuan tersebut dimanfaatkan kedua lembaga legislatif untuk bertukar informasi mengenai progres pembahasan anggaran serta membahas tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah.
Kunjungan rombongan DPRD Kukar diterima Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali. Dalam kesempatan itu, ia memaparkan perkembangan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Murni Tahun Anggaran 2027 di Kota Balikpapan.
Gasali menjelaskan, pembahasan tahap awal KUA-PPAS telah dimulai sejak pekan lalu. Saat ini prosesnya memasuki tahap finalisasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
“Kalau sesuai jadwal dan menunggu penetapan dari pimpinan DPRD, targetnya pembahasan KUA-PPAS APBD Murni 2027 bisa disahkan pada pertengahan Agustus,” ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku, pengesahan APBD Murni paling lambat dilakukan pada September, sedangkan APBD Perubahan harus disahkan paling lambat Oktober. Adapun APBD Perubahan 2026 di Balikpapan saat ini masih berada pada tahap penyusunan oleh TAPD.
Menurut Gasali, progres pembahasan anggaran di Balikpapan relatif lebih cepat dibandingkan sejumlah daerah lain yang masih berada pada tahap awal penyusunan dokumen anggaran.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Desman Minang Endianto, mengatakan kunjungan kerja tersebut bertujuan memperkuat komunikasi dan koordinasi antar-DPRD di Kalimantan Timur, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan fiskal daerah.
Ia menilai, DPRD kabupaten dan kota perlu memiliki kesamaan pandangan dalam memperjuangkan kepentingan daerah kepada pemerintah pusat, terutama terkait kebijakan transfer keuangan daerah.
“Kami ingin ada keselarasan antar-DPRD di Kalimantan Timur sehingga perjuangan terhadap persoalan fiskal daerah, khususnya dana transfer dari pemerintah pusat, dapat dilakukan secara bersama-sama,” kata Desman.
Desman juga menanggapi wacana pemerintah pusat yang akan melakukan evaluasi terhadap Transfer Keuangan Daerah (TKD). Menurutnya, evaluasi merupakan hal yang wajar sepanjang didasarkan pada pertimbangan yang jelas dan tidak mengganggu kebutuhan daerah.
“Kalau memang koreksi itu memiliki dasar yang jelas dan mempertimbangkan kebutuhan daerah, tentu sah-sah saja. Namun apabila ada perubahan, pemerintah pusat perlu menyampaikan secara terbuka dan transparan kepada pemerintah daerah agar tidak menimbulkan pertanyaan maupun keresahan di masyarakat,” ujarnya.
Terkait kebijakan efisiensi anggaran, Desman mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah melakukan berbagai langkah rasionalisasi, salah satunya memangkas anggaran perjalanan dinas hingga sekitar 50 persen. Selain itu, sejumlah program yang dinilai belum menjadi prioritas juga dievaluasi kembali.
“Kami berharap pemerintah pusat juga melihat kondisi yang dihadapi daerah. Jangan sampai kebijakan efisiensi ini berlangsung terlalu lama tanpa solusi yang jelas karena dapat memengaruhi keharmonisan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah,” pungkasnya. (*)









