Aksi Pelecehan Seksual di Samarinda Terungkap, Pelaku Ternyata Residivis

Samarinda, Mudaetam.com — Aksi pelecehan seksual yang sempat meresahkan warga di Kota Samarinda akhirnya berhasil dihentikan. Seorang pria berinisial MF (22) ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang setelah diduga melakukan serangkaian aksi pelecehan terhadap perempuan di sejumlah lokasi.

Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang masih di bawah umur. Kejadian tersebut berlangsung pada malam hari saat korban berjalan seorang diri di wilayah Sungai Kunjang.

“Pelaku datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor, lalu melakukan pelecehan dan langsung melarikan diri,” ujar AKP Ning Tyas, Rabu (4/3/2026).

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisis rekaman dan keterangan saksi, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku beserta kendaraan yang digunakannya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui dan tim langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.

Saat diperiksa, MF mengakui perbuatannya. Dari hasil pengembangan kasus, pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali. Empat kejadian terjadi di kawasan Perumahan Karpotek, sedangkan dua lainnya berlangsung di Jalan Kemangi.

Menurut pengakuan pelaku, ia biasanya menyasar perempuan yang berjalan sendirian pada malam hari di lokasi yang sepi. “Pelaku memanfaatkan situasi sepi ketika melihat korban sendirian,” kata AKP Ning Tyas.

Polisi juga mengungkap bahwa MF merupakan residivis dalam kasus yang sama. Pada tahun 2022, ia pernah menjalani hukuman terkait perkara pelecehan seksual.

Kini, MF kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Polisi pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat beraktivitas pada malam hari, serta segera melapor jika menemukan atau mengalami tindakan kejahatan serupa.

Pos terkait