Muda Etam.Com – Proses hukum kasus tragedi berdarah di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, kini memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (5/1/2026).
kini sudah masuk dalam tahap persidangan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Senin (5/1/2026).
Tampak puluhan warga maupun relawan mulai berdatangan memadati area pengadilan sejak pukul 10.00 Wita, untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan dari kasus yang cukup menyita perhatian publik.
Selain warga, sidang kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam ini juga mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Proses persidangan berlangsung hingga tujuh jam, yang dimulai sekira pukul 11.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita, dengan menghadirkan 4 orang saksi dan 1 terdakwa yaitu Misran Toni.
Penasehat Hukum Terdakwa, Abdul Hamid, menyoroti adanya dugaan pemaksaan proses hukum dalam perkara ini, dikarenakan terdapat perbedaan signifikan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal dan lanjutan dari sejumlah saksi.
“Ada keterangan berbeda saat BAP pertama dan BAP lanjutan dari saksi korban selamat dan saksi TKP. Inilah yang meyakinkan kami adanya dugaan pemaksaan proses perkara di Muara Kate,” terang Hamid saat ditemui usai persidangan.
Dari berbagai rangkain persidangan ini, pihaknya akan terus berjuang hingga kliennya dinyatakan bebas dari tuntutan hukum.
“Fakta-fakta persidangan ini akan kami jadikan bukti pembelaan di agenda penyusunan pledoi atau nota pembelaan nantinya,” tambahnya.
Dari empat saksi yang diperiksa, dua diantaranya merupakan saksi korban selamat dan saksi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hanya saja, menurut Hamid, dari keterangan keduanya justru menunjukkan perbedaan yang mencolok.
“Dalam BAP awal saksi TKP menyebut dirinya terbangun karena mendengar suara dari saksi korban selamat meminta tolong kena tembak. Namun di persidangan ini saksi membantah, dia teriak karena suara hpnya yang meledak,” ungkapnya.
Inkonsistensi juga muncul dalam deskripsi alat yang digunakan pelaku, keterangan dari kedua saksi bertentangan.
Salah satu saksi, sambung Hamid menyatakan penyerangan dilakukan menggunakan pisau, sementara saksi lainnya menyatakan penyerangan menggunakan mandau.
“Hal ini akan kami jadikan bukti pembelaan di agenda pledoi nantinya karena kedua alat ini dimaknai berbeda. Keterangan keduanya ini memang memberatkan klien kami, namun itu telah dibantah dan tidak mengamini keterangan dari kedua saksi ini,” pungkasnya.
Sumber: kaltim.tribunnews.com









