Balikpapan, 5 Juni 2025, PT PHSS Masih Enggan Akui Pencemaran, Padahal Bukti Laboratorium Sudah Jelas.
Koalisi Peduli Nelayan Kerang Dara Muara Badak menegaskan bahwa pencemaran lingkungan di pesisir Muara Badak, Kutai Kartanegara, yang menyebabkan kematian massal kerang dara di enam desa pesisir, merupakan akibat langsung dari limbah pengeboran minyak Rig 16 milik PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS).
Namun hingga kini, PT PHSS masih menolak mengakui keterlibatan mereka, meskipun berbagai bukti ilmiah telah diungkapkan.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan perjuangan masyarakat, Koalisi secara resmi telah melaporkan PT PHSS atas tindak pidana pencemaran lingkungan ke Polda Kalimantan Timur pada 5 Juni 2025.
Laporan ini menjadi langkah hukum tegas untuk menuntut pertanggungjawaban perusahaan dan perlindungan hak-hak masyarakat pesisir.
Bukti Pencemaran Diperkuat Hasil Uji Laboratorium.
Pengambilan sampel air dan sedimen dilakukan langsung oleh warga Muara Badak dan diuji di Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Kementerian Perindustrian yang telah terakreditasi SNI ISO 17025:2017.
Hasil laboratorium BSPJI menunjukkan parameter pencemaran—seperti TSS, BOD, klorida, sulfat, dan amonia—jauh melebihi baku mutu lingkungan sesuai PP No. 22 Tahun 2021.
Pada Januari 2025, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman (Unmul) juga melakukan pengambilan dan pengujian sampel air, lumpur, dan jaringan kerang dara.
Hasilnya, ditemukan peningkatan bahan organik signifikan, indeks saprobik plankton pada kategori tercemar ringan hingga cukup berat, serta kerusakan jaringan kerang dara terparah di lokasi terdekat dengan limpasan sumur pengeboran. Uji lanjutan oleh Laboratorium Hidrogeologi dan Hidrogeokimia ITB memperkuat temuan ini, dengan kandungan bahan berbahaya melebihi baku mutu lingkungan di lokasi terdampak.
PT PHSS Tetap Membantah, Masyarakat Tuntut Penegakan Hukum, meski bukti ilmiah telah jelas, PT PHSS tetap menolak bertanggung jawab dan menyatakan belum ada bukti konklusif yang menghubungkan aktivitas mereka dengan pencemaran dan kematian kerang dara.
Sikap ini menimbulkan ketidakpuasan masyarakat serta memperkuat tuntutan akan transparansi, keadilan, dan pertanggungjawaban perusahaan terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi. Harapan untuk Penegakan Hukum yang Obyektif.
Koalisi dan masyarakat mendesak Polda Kaltim serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan penyidikan secara obyektif, transparan, dan tidak berpihak. Penegakan hukum harus mengedepankan asas keadilan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat pesisir, tanpa intervensi atau tekanan dari pihak manapun.
Tuntutan Koalisi;
1. Mendesak Polda Kaltim segera melakukan penyidikan pidana lingkungan oleh PT PHSS.
2. Meminta pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak obyektif, transparan, dan profesional.
3. Menuntut PT PHSS bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat, serta melakukan pemulihan ekosistem pesisir Muara Badak.
Koalisi Peduli Nelayan Kerang Dara Muara Badak menegaskan bahwa perjuangan ini adalah bentuk komitmen kolektif untuk menjaga kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat pesisir. Kami berharap proses hukum berjalan obyektif dan keadilan lingkungan dapat terwujud.








