Samarinda – Di tengah gencarnya pembangunan infrastruktur di Kota Samarinda yang menelan anggaran hingga ratusan miliar rupiah, muncul fakta ironis yang menggugah perhatian publik. Salah satu kelurahan di Kota Samarinda, yaitu Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, hingga saat ini belum memiliki kantor permanen dan masih menempati bangunan sewaan.
Temuan ini terungkap saat Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, menggelar kegiatan reses bersama warga di Jalan Muso Salim, Kelurahan Karang Mumus, pada Sabtu (17/5/2025). Pertemuan tersebut dihadiri oleh 15 Ketua RT dan sejumlah warga setempat.
Dalam agenda tersebut, warga menyampaikan keluh kesah terkait pelayanan administrasi yang tidak maksimal. Salah satu penyebab utama adalah keberadaan kantor kelurahan yang berpindah-pindah akibat status gedung yang masih sewa. Kondisi ini kerap membuat warga kebingungan saat hendak mengurus dokumen atau keperluan administratif lainnya.
Menanggapi keluhan tersebut, salah satu anggota Komisi I mengaku terkejut. Ia menilai, semestinya Pemerintah Kota Samarinda lebih dulu menuntaskan persoalan-persoalan mendasar seperti ketersediaan kantor pelayanan publik yang layak sebelum membangun proyek-proyek yang memerlukan anggaran besar.
“Mestinya ini menjadi prioritas. Kantor kelurahan adalah ujung tombak pelayanan publik. Jika masih menumpang atau menyewa, pelayanan pasti terganggu. Apalagi itu berarti ada pengeluaran anggaran rutin yang sebetulnya bisa dihindari jika bangunannya permanen,” ujar Adnan pada Minggu (18/5/2025).
Adnan berharap Pemkot Samarinda segera mengambil langkah konkret untuk membangun gedung kelurahan yang permanen di Karang Mumus. Hal ini penting untuk menjamin pelayanan yang optimal bagi masyarakat serta efisiensi dalam penggunaan anggaran daerah.
Warga pun berharap aspirasi ini bisa menjadi perhatian serius, agar pelayanan publik di Kelurahan Karang Mumus tak lagi terhambat hanya karena keterbatasan infrastruktur dasar.







