Mudaetam.com, Tana Paser, Konflik tahapan Musyawarah Cabang (Muscab) BPC HIPMI Kabupaten Paser resmi berproses di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot melalui registrasi perkara Nomor 38/Pdt.G/2026/PN Tgt, dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang didaftarkan pada Senin, 14 September 2026.
Langkah hukum ini ditempuh oleh Abdul Hamid, S.H. yang didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Holil, S.H., akibat proses penjaringan bakal calon yang dinilai mengakomodir pendaftaran tanpa keabsahan kuasa yang jelas.
Menjelaskan alur lahirnya perkara ini, Muhammad Holil, S.H. mengungkapkan bahwa persoalan bermula pada tahap pendaftaran Bakal Calon Ketua BPC HIPMI Paser ketika muncul pendaftaran atas nama Taufiqurrahman yang dilakukan melalui perwakilan pihak lain tanpa kepemilikan surat kuasa atau surat mandat kewenangan hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Meskipun prinsipal tidak hadir langsung dengan legalitas kuasa yang clear, panitia pelaksana tetap menerima proses pendaftaran tersebut tanpa klarifikasi terbuka. ” Ungkap Holil kepada Media.
Kondisi ini memicu kesan adanya special treatment terhadap kontestan tertentu.
Menurut Holil, Kliennya tentu memilih tidak melanjutkan penyerahan berkas dan kewajiban membayar uang pendaftaran sebesar Rp50 juta. Keputusan itu diambil karena Hamid menilai proses sejak awal telah menunjukkan indikasi yang berpotensi merugikan dirinya pada tahapan berikutnya.
“Kalau sejak awal aturan bisa dilonggarkan untuk satu pihak, bagaimana kami bisa yakin proses berikutnya berjalan adil sementara pendaftaran nilainya tidak kecil” terang Holil menirukan kata Hamid.
Holil mengungkapkan bahwa sebelum melangkah ke pengadilan, pihak Abdul Hamid telah secara resmi mengajukan surat keberatan tertanggal 12 September 2026 yang ditujukan kepada Ketua BPD HIPMI Kalimantan Timur.
Langkah keberatan ke tingkat provinsi tersebut terpaksa dilakukan karena Ketua BPC HIPMI Paser dianggap sudah “masuk angin” dan menjadi bagian yang ikut memfasilitasi privilege bagi Taufiqurrahman, sehingga penyelesaian objektif di tingkat cabang dinilai tertutup.
Alih alih mendapatkan respons resmi yang memadai dari BPD HIPMI Kaltim atas surat keberatan tersebut, Proses Tahapan Muscab terus dilanjutkan oleh Panitia. Abdul Hamid akhirnya menggunakan hak keperdataan atas dirinya untuk menempuh upaya hukum dengan menggugat ke PN Tanah Grogot.
Dalam konstruksi hukum perkara ini, Holil merinci kedudukan para pihak di mana Abdul Hamid, SH selaku penggugat merupakan Bakal Calon Ketua HIPMI Paser yang sebelumnya telah mengambil formulir pendaftaran, Reza Anwari Alfath ditempatkan sebagai Tergugat I, BPC HIPMI Paser c.q. Abdul Aziz, S.T. sebagai Tergugat II, serta Taufiqurrahman diletakkan dalam kapasitas sebagai Turut Tergugat.
Saat ini perkara tercatat berada pada status penunjukan jurusita, di mana kuasa hukum berharap pengadilan menjadi instrumen korektif demi menegakkan marwah organisasi yang bersih dari cacat prosedural. (*)









