Revisi Pemahaman: Alokasi 30 Persen APBD PPU untuk Gaji Pegawai Tidak Hanya untuk THL

Penajam Paser Utara – Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani, menegaskan bahwa batas maksimal 30 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan untuk belanja pegawai tidak hanya diperuntukkan bagi tenaga harian lepas (THL) atau pegawai honorer, tetapi juga mencakup gaji aparatur sipil negara (ASN).

Pernyataan ini disampaikannya untuk meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat mengenai kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), di mana tidak ada pemisahan eksplisit antara gaji ASN dan honorarium bagi THL.

“Saya perlu merivisi hal ini karena dalam pewartaan sebelumnya terdapat keterangan bahwa rekrutmen honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdampak pada ketersediaan alokasi anggaran APBD PPU yang membatasi khusus THL hanya maksimal sebesar 30 persen,” ujar Bijak Ilhamdani, Senin (10/2).

Ia juga menambahkan bahwa belanja pegawai mencakup berbagai komponen seperti gaji pokok, tunjangan, dan penghasilan lainnya bagi ASN, serta honorarium bagi tenaga honorer.

Dalam rangka menindaklanjuti aspirasi ratusan THL yang sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa ke Gedung DPRD PPU pada Senin (3/2), pimpinan dan anggota DPRD PPU melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Jakarta pada Selasa dan Rabu (4-5/2).

Hasil konsultasi tersebut mengarah pada solusi bagi tenaga honorer yang tersisa, di mana mereka akan ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu sambil menunggu penyelesaian database dan rekrutmen PPPK tahap kedua.

Syarifuddin HR, anggota DPRD PPU dari Partai Demokrat yang turut serta dalam konsultasi tersebut, menyampaikan bahwa honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap pertama tetapi tidak lulus tidak perlu mengikuti tes ulang. Mereka akan otomatis menjadi PPPK paruh waktu, dengan status yang akan berangsur menjadi PPPK penuh waktu, tergantung pada ketersediaan anggaran daerah.

“Alhamdulillah, hasilnya positif. Artinya, honorer yang ikut tes seleksi PPPK tahap pertama dan tidak lulus itu tidak boleh lagi ikut tes, tetapi otomatis menjadi PPPK paruh waktu. Insyaallah, status ini mengalir saja dan semua akan menjadi PPPK penuh waktu,” jelasnya, Minggu (9/2).

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie, menyatakan bahwa proses rekrutmen PPPK akan berjalan secara otomatis bagi honorer yang sudah masuk dalam database BKN.

“Iya, sepanjang kawan-kawan honorer sudah masuk dalam database BKN,” ucapnya singkat, Senin (10/2).

Muhammad Bijak Ilhamdani menegaskan bahwa dalam rekrutmen PPPK tahap kedua nanti, seluruh tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari dua tahun, terdaftar dalam database BKN, dan memenuhi syarat formasi yang tersedia akan diakomodasi.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian status bagi tenaga honorer yang masih bekerja di lingkungan pemerintah daerah. Namun, pelaksanaannya tetap bergantung pada ketersediaan anggaran daerah, mengingat alokasi maksimal belanja pegawai dalam APBD tetap dibatasi sebesar 30 persen.

DPRD PPU bersama pemerintah daerah berkomitmen untuk mencari solusi terbaik bagi tenaga honorer, agar dapat memperoleh kepastian status pekerjaan tanpa mengganggu keseimbangan anggaran daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *