Alwi Tegaskan Tak Ada Lagi Titipan Siswa dalam SPMB 2026

Mudaetam.com, BALIKPAPAN – Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, menegaskan tidak ada lagi praktik titip-menitip siswa dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Seluruh proses penerimaan siswa baru harus berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

Menurut Alwi, pemerintah bersama aparat pengawas telah memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB guna memastikan proses seleksi berlangsung transparan dan adil. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat edaran yang melarang keras praktik titipan siswa.

“Tidak ada lagi titipan siswa seperti tahun-tahun sebelumnya. Larangan ini berlaku untuk semua pihak, baik anggota DPRD, guru maupun oknum di dinas pendidikan,” ujar Alwi, Rabu (24/6/2026).

Ia menegaskan bahwa seluruh pihak harus menghormati mekanisme penerimaan yang telah ditetapkan. Upaya memasukkan siswa melalui jalur tidak resmi berpotensi merugikan calon peserta didik lain yang berhak memperoleh kesempatan berdasarkan aturan yang berlaku.

Meski demikian, Alwi menjelaskan terdapat pengecualian terbatas yang diperbolehkan dalam ketentuan penerimaan siswa baru, yakni bagi anak kandung guru yang bertugas di sekolah tersebut dan tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK).

“Pengecualian hanya berlaku untuk anak guru sesuai ketentuan yang ada. Tidak berlaku untuk keponakan, kerabat, maupun pihak lain di luar aturan,” katanya.

Lebih lanjut, Alwi mengingatkan bahwa praktik titip-menitip siswa tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga dapat berujung pada sanksi hukum. Karena itu, ia meminta seluruh pihak untuk tidak memanfaatkan momentum penerimaan siswa baru demi kepentingan pribadi.

“Siapa pun yang memanfaatkan proses ini untuk mencari keuntungan atau melakukan praktik titipan bisa dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan bersih, DPRD Balikpapan juga mengajak masyarakat ikut mengawasi proses penerimaan siswa baru. Warga yang menemukan dugaan pelanggaran diminta melaporkannya dengan disertai bukti yang jelas agar dapat ditindaklanjuti.

Alwi berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat menjadi momentum untuk mewujudkan sistem pendidikan yang lebih transparan, berkeadilan, dan bebas dari praktik-praktik yang mencederai hak peserta didik. (*)

Pos terkait