Mudaetam.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan mendukung pengembangan reklame digital sebagai bagian dari upaya mempercantik dan memperkuat identitas visual Kota Balikpapan. Melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame, pemerintah dan DPRD berupaya menghadirkan tata kota yang lebih modern, tertata, dan selaras dengan perkembangan teknologi.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, menilai keberadaan reklame digital seperti videotron dan megatron dapat menjadi elemen pendukung estetika perkotaan apabila ditata dengan baik dan ditempatkan sesuai peruntukannya.
Menurutnya, wajah kota tidak hanya ditentukan oleh pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga oleh penataan ruang publik, termasuk keberadaan media promosi dan periklanan yang tersebar di berbagai titik strategis.
“Reklame digital memiliki nilai tambah dari sisi tampilan. Jika diatur dengan baik, keberadaannya dapat mempercantik kawasan perkotaan sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat secara lebih efektif,” ujar Danang, Senin (22/6/2026).
Ia mengatakan regulasi yang saat ini masih mengacu pada Perda tahun 2014 perlu diperbarui untuk mengakomodasi perkembangan teknologi periklanan yang semakin pesat. Dengan aturan yang lebih relevan, pemerintah dapat mengendalikan pertumbuhan reklame tanpa mengurangi nilai estetika kota.
Danang menegaskan bahwa DPRD mendukung langkah Pemerintah Kota Balikpapan dalam mengarahkan penyelenggaraan reklame menuju konsep yang lebih modern. Terlebih, Balikpapan kini menjadi salah satu daerah penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dituntut memiliki wajah kota yang representatif dan berdaya saing.
“Balikpapan harus tampil sebagai kota modern yang nyaman dipandang. Penataan reklame menjadi salah satu bagian penting dalam menciptakan kesan tersebut, sehingga perlu ada pengaturan yang jelas mengenai lokasi, ukuran, hingga jenis reklame yang diperbolehkan,” katanya.
Selain mendukung estetika kota, penataan reklame digital juga dinilai mampu mengurangi kesan semrawut akibat banyaknya reklame konvensional yang dipasang tanpa konsep penataan yang terpadu. Karena itu, revisi perda diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk menciptakan tata kota yang lebih rapi dan harmonis.
Komisi I DPRD Balikpapan, lanjut Danang, akan terus mengawal pembahasan revisi Perda Reklame agar mampu menjawab kebutuhan pembangunan kota sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
“Kami ingin menciptakan keseimbangan antara kepentingan investasi, kebutuhan promosi usaha, dan keindahan kota. Dengan begitu Balikpapan dapat tumbuh sebagai kota yang modern, tertib, dan nyaman bagi masyarakat maupun pendatang,” pungkasnya. (*)









