DPRD Soroti Rumitnya Perizinan Reklame, Minta Regulasi Lebih Ramah ke Pelaku Usaha

Mudaetam.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menyoroti masih rumitnya proses perizinan reklame yang dinilai menjadi kendala bagi pelaku usaha dalam mengembangkan promosi usaha mereka. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan revisi regulasi reklame yang tengah disiapkan bersama Pemerintah Kota Balikpapan.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, mengatakan banyak pelaku usaha menghadapi kesulitan saat mengurus izin pemasangan reklame karena harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi yang cukup kompleks.

Salah satu syarat yang kerap menjadi hambatan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang dalam proses pengurusannya membutuhkan dokumen pendukung berupa sertifikat tanah maupun legalitas lahan lainnya.

“Pelaku usaha saat ini cukup kesulitan mengurus perizinan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah PBG, sementara untuk mendapatkan PBG juga diperlukan dokumen pendukung seperti sertifikat tanah atau legalitas lainnya. Padahal banyak lahan di pinggir jalan yang belum memiliki sertifikat,” ujar Yono kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut banyak ditemui di sejumlah kawasan strategis, termasuk di sepanjang Jalan MT Haryono, yang masih menghadapi kendala terkait status legalitas lahan.

Yono menilai penyederhanaan mekanisme perizinan perlu menjadi perhatian agar pelaku usaha tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan regulasi yang lebih jelas dan mudah dipahami, kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan reklame juga diyakini dapat meningkat.

Selain mempermudah perizinan, DPRD juga mendorong lahirnya regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus mendukung penataan kota yang lebih tertib.

“Kita ingin membuat aturan yang jelas, baik terkait perizinan, penataan maupun sanksinya. Tujuannya agar pelaku usaha bisa berkembang dengan baik dan penyelenggaraan reklame juga lebih tertata,” katanya.

DPRD berharap regulasi baru yang tengah dibahas dapat menjadi solusi atas berbagai kendala perizinan yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha, sekaligus menciptakan iklim investasi dan usaha yang lebih kondusif di Kota Balikpapan. (*)

Pos terkait