Mudaetam.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan terus mematangkan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Reklame dengan fokus pada sinkronisasi aturan reklame dan regulasi bangunan gedung. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih kebijakan yang berpotensi memperlambat proses perizinan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan pembahasan revisi perda masih berlangsung karena terdapat sejumlah aspek yang harus diselaraskan dengan regulasi lain, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurutnya, reklame saat ini masuk dalam kategori bangunan berkonstruksi sehingga proses perizinannya tidak dapat dilepaskan dari ketentuan PBG yang berlaku secara nasional.
“Pembahasan perda ini masih kami dalami karena berkaitan dengan persyaratan izin yang berhubungan dengan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Reklame masuk dalam kategori bangunan berkonstruksi yang saat ini dipersyaratkan harus memiliki PBG,” kata Andi, Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan, DPRD ingin memastikan Perda Reklame yang baru nantinya tidak bertentangan dengan aturan bangunan gedung yang juga sedang dalam tahap pembahasan. Sinkronisasi tersebut diperlukan agar pelaksanaan di lapangan lebih efektif dan tidak membingungkan masyarakat maupun pelaku usaha.
Menurut Andi, salah satu persoalan yang muncul saat ini adalah kewajiban PBG yang dinilai masih menjadi kendala dalam pengurusan izin reklame. Karena itu, DPRD berencana melakukan konsultasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memperoleh kejelasan terkait penerapan PBG pada konstruksi sederhana.
“Kami ingin menanyakan bagaimana eksistensi PBG untuk kegiatan konstruksi sederhana. Informasinya, di beberapa kota besar seperti Surabaya terdapat pola yang berbeda dalam pengaturannya. Ini yang ingin kami pelajari lebih lanjut,” ujarnya.
Selain melakukan konsultasi, DPRD juga membuka peluang menyusun standar atau template bangunan sederhana yang dapat digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat pelayanan sekaligus mengatasi keterbatasan tenaga konsultan yang selama ini dibutuhkan dalam pengurusan PBG.
Andi menegaskan, revisi Perda Reklame tidak hanya bertujuan menciptakan penataan kota yang lebih tertib, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum dan kemudahan layanan perizinan bagi masyarakat.
“Kami ingin aturan yang disusun nantinya selaras dengan regulasi di atasnya, mudah diterapkan, dan tidak menimbulkan hambatan baru bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” tutupnya.
DPRD menargetkan hasil pendalaman regulasi dan konsultasi dengan pemerintah pusat dapat menjadi dasar penyempurnaan revisi Perda Reklame sebelum pembahasannya dituntaskan. (*)









