Mudaetam.com, BALIKPAPAN, 11 Mei 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal kesejahteraan serta kepastian status hukum tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. Melalui Komisi I DPRD Kota Balikpapan, para wakil rakyat bergerak taktis membedah regulasi kepegawaian terbaru guna mengantisipasi penataan tenaga honorer di daerah.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan yang digelar di Gedung DPRD Kota Balikpapan.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, H. Danang Eko Susanto, memfokuskan pembahasan pada dua poin krusial yang saat ini menjadi perhatian ribuan tenaga kontrak daerah. Agenda utama yang dibahas yakni pematangan skema transisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menuju PPPK Penuh Waktu.
Dalam forum tersebut, legislatif dan BKPSDM membahas kesiapan daerah, pemetaan kebutuhan formasi, hingga kepastian regulasi bagi para pegawai agar proses peralihan status dapat berjalan secara bertahap dan sesuai aturan pemerintah pusat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, H. Danang Eko Susanto, menegaskan bahwa DPRD berkomitmen mengawal penuh proses penataan tenaga honorer agar seluruh pegawai memperoleh kepastian status dan masa depan yang lebih jelas.
“Langkah ini kami lakukan agar seluruh tenaga honorer maupun PPPK memiliki kejelasan status serta masa depan yang lebih terjamin sesuai regulasi terbaru. DPRD berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas,” tegas Danang.
Ia juga menekankan bahwa proses transisi tidak boleh menimbulkan ketidakpastian di kalangan pegawai maupun mengganggu pelayanan publik di lingkungan pemerintahan.
“Kami ingin seluruh proses berjalan transparan, terukur, dan tetap mengedepankan rasa keadilan bagi para pegawai. Jangan sampai ada kegamangan di lapangan akibat kurangnya sinkronisasi regulasi,” ujarnya.
Sementara itu, pihak BKPSDM Kota Balikpapan menyampaikan bahwa proses penataan pegawai membutuhkan sinkronisasi data dan penyesuaian terhadap aturan turunan dari pemerintah pusat, termasuk kesiapan anggaran daerah dan sistem evaluasi kinerja pegawai.
Melalui forum RDP tersebut, DPRD dan BKPSDM berupaya merumuskan langkah strategis agar masa peralihan status kepegawaian dapat berjalan efektif tanpa mengganggu stabilitas pelayanan publik.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kota Balikpapan bersama BKPSDM akan terus memantau perkembangan teknis implementasi regulasi di tingkat daerah. Proses verifikasi dan validasi data tenaga honorer serta penyusunan peta jalan transisi PPPK juga akan dikawal secara berkala.
Dengan pengawasan yang dilakukan secara intensif oleh legislatif, diharapkan proses transisi status kepegawaian ini dapat berjalan mulus, adil, transparan, serta mampu memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih baik bagi masa depan aparatur di Kota Balikpapan. (Jer/H)









