IKN dan Ketahanan Pangan: Menguak Tumpang Tindih Regulasi dan Ancaman Ekologis di Kalimantan Timur

Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur sebenarnya merupakan momentum penting bagi bangsa ini. Namun, sampai saat ini pembangunan tersebut berjalan di atas fondasi yang rapuh dan penuh kontradiksi, bahkan menghadapi masalah hukum dan lingkungan yang serius.

Status IKN yang masih “mengambang” akibat adanya kekurangan regulasi sejak awal pembentukan bukan sekadar masalah administratif. Kondisi ini mencerminkan kurangnya kesungguhan pemerintah dalam menciptakan tata kelola pembangunan yang transparan dan bertanggung jawab. Ketidakjelasan ini membuka peluang munculnya konflik kepentingan dan penyalahgunaan yang merugikan masyarakat serta kelestarian alam.

Sementara itu, narasi ketahanan pangan yang sering digaungkan justru sering dijadikan alasan untuk melakukan eksploitasi lingkungan secara besar-besaran. Deforestasi di Kalimantan Timur yang tertinggi di Indonesia bukan kebetulan, melainkan indikasi nyata bahwa pembangunan IKN banyak mengabaikan aspek perlindungan lingkungan. Hal ini tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga merusak kredibilitas Indonesia dalam mengurangi emisi karbon sesuai komitmen internasional.

Ketahanan pangan yang sebenarnya tidak bisa dipisahkan dari kelangsungan lingkungan hidup. Hilangnya ribuan hektare hutan akibat praktek ilegal atau destruktif tidak akan memberikan manfaat positif bagi ketahanan pangan. Sebaliknya, hal tersebut justru mempercepat kerusakan tanah dan sumber daya air yang menjadi pondasi pertanian.
Penolakan tegas perlu disampaikan terhadap narasi yang memaksa pembukaan lahan skala besar tanpa mempertimbangkan dampak ekologis dan sosialnya secara serius. Praktik seperti pembakaran hutan, perusakan habitat masyarakat adat, dan pengabaian konservasi harus dihentikan serta diberikan sanksi yang tegas.

Pemerintah perlu segera memperbaiki regulasi IKN, menjamin keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat, serta memastikan setiap langkah pembangunan berlandaskan prinsip keberlanjutan yang nyata. Upaya menjaga ketahanan pangan harus mengintegrasikan metode pertanian ramah lingkungan, agroforestry, serta perlindungan hak ulayat masyarakat adat yang selama ini sering terpinggirkan.

Peran aktif generasi muda dan masyarakat sipil sangat dibutuhkan, bukan hanya sebagai penonton tapi sebagai pengawas, advokat, dan inovator dalam mengawal arah pembangunan yang selama ini cenderung bias dan eksploitatif.
Tidak ada toleransi bagi pembangunan yang mengorbankan lingkungan dan ketahanan pangan demi keuntungan ekonomi sesaat. Kita memiliki tanggung jawab untuk meninggalkan warisan bangsa yang lestari, bukan warisan krisis ekologis dan pangan yang akan membebani generasi mendatang.

Komitmen nyata dari semua pihak harus diwujudkan untuk mengoreksi kebijakan dan praktik destruktif, serta membangun IKN yang benar-benar adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Pos terkait